19 Okt 2009

Malpraktek Konstruksi

Gambar di atas menunjukkan ketidakmampuan dinding penahan tanah menerima beban, baik akibat tekanan tanah maupun akibat beban kendaraan yang melintas di atasnya. Ketidakmampuan menahan beban dapat dilihat dari retaknya badan jalan yang berarti ada pergeseran pada dinding penahan.



Mengapa konstruksi yang sangat sederhana (dinding penahan dari pasangan batu) bisa mengalami kegagalan bangunan? Apakah tidak ada sarjana teknik sipil (civil engineer) yang terlibat dalam perencanaan atau dalam pelaksanaannya? Rasanya tidak mungkin jika tidak ada civil engineer yang terlibat, karena setiap proyek pemerintah hampir selalu menggunakan konsultan. Di dalam perusahaan konsultan konstruksi, baik perencana maupun pengawas, disyaratkan harus ada sarjana teknik sipil. Demikian juga dengan kontraktor pelaksana, keberadaan civil engineer dalam struktur organisasi menjadi suatu keharusan.

Hanya ada dua penyebab kegagalan konstruksi penahan tanah tersebut, yaitu perencanaan yang salah atau pelaksanaan yang tidak benar. Perencanaan yang baik dihasilkan dari perpaduan orang yang menguasai ilmu dan orang yang berpengalaman dalam pelaksanaan. Sedangkan pelaksanaan yang baik dihasilkan dari perusahaan yang baik dan professional. Perusahaan yang baik tidak mau mencari keuntungan dengan memainkan dimensi atau mengurangi kualitas.

Perencanaan dinding penahan tidak harus selalu konvensional dengan konstruksi pasangan batu. Pada kondisi tertentu, pemilihan jenis konstruksi yang lain harus dipertimbangkan. Kekuatan konstruksi pasangan batu mengandalkan berat sendiri yang harus mampu menahan gaya geser dan gaya guling. Konstruksi pasangan batu tidak mampu menerima gaya tarik seperti halnya konstruksi beton bertulang. Akibat beban kendaraan yang melintas secara berulang dapat menimbulkan getaran-getaran yang mengakibatkan terjadinya gaya tarik pada pasangan batu, yang selanjutnya menyebabkan terjadinya retak pada konstruksi pasangan batu. Kondisi ini kemungkinan besar tidak diperhitungkan pada saat perencanaan. Hal ini membuktikan bahwa seorang perencana perlu pengalaman dalam pelaksanaan, atau paling tidak perlu berkolaborasi dengan orang yang punya pengalaman di lapangan, agar tidak terjadi kegagalan bangunan. Apabila terjadi kegagalan bangunan, ada sanksi yang menanti sesuai UUJK No.18 Th 1999.....

0 komentar:

Posting Komentar