Tampilkan postingan dengan label kegagalan bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kegagalan bangunan. Tampilkan semua postingan

21 Sep 2013

GOR KOJA ROBOH, SALAH SIAPA?


Robohnya sebagian bangunan Gor Koja Jakarta terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan informasi, kegagalan konstruksi terjadi pada saat pengecoran (Kamis, 19 September 2013). Pengecoran menggunakan beton ready mix dan alat bantu pompa beton (concrete pump). Dilihat dari tayangan di televisi, sistim bekesting menggunakan kayu dan multipleks dan disokong dengan perancah besi (scaffolding). Sepintas kelihatan sudah sesuai standar bekesting yang sering dipakai di pekerjaan struktur bangunan tinggi. Nah, mengapa bisa roboh sehingga menimbulkan korban luka?  
Jawabannya adalah kekuatan system bekesting tidak mampu menahan beban diatasnya yang berupa beton segar. Disamping akibat tidak mampu menahan beban gravitasi, keruntuhan kemungkinan bisa disebabkan hentakan beton yang dikeluarkan oleh alat concrete pump. Sistim bekesting yang akan dipakai seharusnya dihitung kekuatannya sebelum dituangkan dalam gambar kerja. Perhitungan kekuatan bekesting tidaklah terlalu sulit, cukup menggunakan rumus konstruksi kayu dan konstruksi baja untuk memeriksa kemampuan/daya dukung scaffolding. Konsultan pengawas wajib meminta perhitungan kekuatan pada kontraktor sebelum pekerjaan bekesting dimulai. Dalam pelaksanaannya, konsultan pengawas juga wajib memeriksa cara pemasangan bekesting dan perancahnya, mulai dari dudukan scaffolding, jarak antar scafolding sampai pemasangan kayu dudukan multipleksnya. Jika prosedur ini tidak diikuti, dan terjadi kegagalan bangunan saat pelaksanaan, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah kontraktor dan konsultan pengawas. 
Makanya, jika tidak ingin repot diperiksa oleh yang berwajib (bisa dipidana juga) sebaiknya ikuti prosedur dalam pelaksanaan konstruksi. Perhitungan teknis untuk pelaksanaan tidaklah sulit, jauh lebih sulit menghitung struktur dalam proses desain. Dan jangan sekali-sekali menganggap remeh pekerjaan bekesting, karena sudah sering terjadi kegagalan konstruksi akibat tidak kuatnya sistim bekesting. Kegagalan bekesting menyebabkan pembengkakan biaya konstruksi dan kemungkinan sanksi pidana dan denda……

19 Jan 2013

PROYEK HAMBALANG, MENGAPA BERMASALAH? #2


REKAYASA TENDER PROYEK HAMBALANG



Dari hasil pemeriksaan oleh BPK untuk proyek Hambalang ditemukan bahwa semua proses lelang, mulai dari proses prakualifikasi sampai penetapan pemenang lelang dibuat dan dieavaluasi sendiri oleh calon pemenang. Rupanya rekayasa tender seperti ini masih terjadi dijaman reformasi. Berarti tidak ada bedanya dengan jaman orde baru. Adanya KPK ternyata tidak memberi rasa takut kepada perusahaan-perusahaan besar termasuk perusahaan pelat merah (BUMN) untuk berlaku curang. Dari hasil pemeriksaan BPK, seharusnya banyak orang yang akan masuk bui dan banyak perusahaan kena blacklist.

Pelaksanaan pekerjaan yang mencakup perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi, dan konstruksi fisik merupakan pekerjaan yang saling terkait pada proyek Hambalang. Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh Ses Kemenpora dengan SK nomor 0093.b Tahun 2010 Tanggal 12 April 2010 melakukan proses pemilihan para rekanan pelaksana untuk ketiga jenis pekerjaan tersebut dengan metode pelelangan umum pra kualifikasi.


31 Des 2012

PROYEK HAMBALANG, MENGAPA BERMASALAH? #1



Proyek pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional Hambalang di Bogor memang misterius. Disebut misterius karena banyak hal yang masih tersembunyi dibalik proyek tersebut. Mulai dari misteriusnya anggaran, yaitu semula dianggarkan 125 milyar, kemudian 200 an milayar, sampai menjadi 1,2 triliun dan 2,4 triliun.
Banyak keanehan muncul setelah amblesnya salah satu bangunan di proyek tersebut. Dari sisi teknik, seorang ahli geologi menyatakan kondisi tanah di bukit Hambalang tidak cocok untuk bangunan lebih dari 2 lantai. Kalau benar lapisan tanah di lokasi tersebut tidak cocok untuk bangunan seperti proyek Hambalang, siapakah yang merekayasa kajian teknisnya sehingga dihasilkan gambar perencanaan seperti yang terbangun sekarang? Tentu saja disini pasti melibatkan sarjana teknik sipil (civil engineer). Hanya sarjana teknik sipil yang bisa menghitung konstruksi bangunan, mulai dari substructure (pondasi) sampai upperstucture (bangunan atas). Tanggung jawab seorang civil engineer untuk proyek sebesar Hambalang tentu berada dibawah sebuah badan usaha (konsultan perencana). Kalau suatu saat terjadi keruntuhan bangunan (kegagalan bangunan) yang disebabkan oleh kesalahan hitungan teknis, tentu konsultan perencana harus bertanggung sesuai UUJK No. 18 Tahun 1999 selama masa jaminan konstruksi yang tercantum dalam kontrak (5-10 tahun).

15 Sep 2011

MENJEBOL MUTU PROYEK


Editorial Media Indonesia yang disiarkan oleh Metro TV pada hari Sabtu tanggal 3 September 2011 cukup membikin merah muka para civil engineer idealis di negeri ini. Tidak terkecuali saya, walaupun saya tidak berani menyebut diri sebagai seorang idealis. Betapa persepsi masyarakat terhadap suatu proyek begitu negatifnya, terutama terhadap proyek-proyek pemerintah. Setiap mendengar kata proyek, maka masyarakat awam akan menganggap proyek itu isinya mark up, tipu menipu, KKN, penyimpangan bestek dan lain-lain yang negatif.

Padahal tidak semua proyek isinya tipu-menipu dan KKN. Masih ada kontraktor yang bertanggung jawab terhadap mutu. Masih banyak di negeri ini insinyur sipil yang idealis, yang tidak mau menggadaikan ilmu dan idealismenya demi rupiah. Akan tetapi hal-hal yang baik jarang muncul dan diberitakan. Mungkin dianggap kerja yang baik dan professional memang tugasnya para insinyur sehingga tidak perlu diberitakan. Yang perlu diberitakan yang jelek-jelek agar para insinyur punya rasa malu dan mau berubah kearah yang lebih baik.

Resiko bekerja jelek sudah pasti ada akibatnya. Proyek bisa bermasalah secara teknis dan menyebabkan kegagalan bangunan jika dikerjakan dengan penyimpangan spek. Kalau sudah terjadi kegagalan bangunan maka sanksi pidana dan denda bisa mengancam pihak yang terlibat sesuai UUJK No. 18 Tahun 1999. Sedangkan resiko bekerja dengan memainkan angka-angka (markup dan penyunatan anggaran) bisa menyebabkan proyek ambruk dan salah-salah dijerat tindak pidana korupsi.

Pilihan ada pada para insinyur. Mau bekerja dengan baik sehingga bisa tidur nyenyak tanpa dibayangi sanksi pidana, atau mau cari materi sebanyak-banyaknya sehingga dibayang-bayangi ruang penjara? Mari kita manfaatkan ilmu kita untuk kebaikan negeri ini.

Inilah kutipan Editorial Media Indonesia beserta komentar negative masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah.

Menjebol Mutu Proyek
Sabtu, 03 September 2011 00:00 WIB

TRAGEDI terjadi lagi. Meski tidak menelan nyawa, ratusan ribu orang merintih kekurangan air bersih. Itu bukan terjadi nun jauh di sana di pelosok negeri ini, melainkan di ibu kota negara, Jakarta.

Tanggul Kanal Tarum Barat di Kalimalang, Jakarta Timur, jebol pada Rabu (31/8). Air dari tanggul itu merupakan bahan baku air bersih untuk kebutuhan warga Jakarta. Akibat ambruknya tanggul, pasokan air bersih untuk rumah tangga, industri dan perkantoran di Jakarta Pusat, dan sebagian Jakarta Barat serta Jakarta Utara pun terganggu.

Istana Presiden, Balai Kota DKI, dan Gedung DPR tidak luput dari kekurangan pasokan air bersih. Truk tangki air bersih hilir mudik memenuhi pasokan air bersih di tiga gedung istimewa itu.

Telah menjadi kebiasaan, setelah musibah barulah para pejabat ramai-ramai meninjau lokasi. Aneka argumentasi dan teori pun keluar sebagai jurus pembelaan diri.

Divisi Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, misalnya, berkilah bahwa salah satu penyebab ambruknya tanggul ialah pencurian air melalui pipa-pipa liar.

Perum Jasa Tirta II sebagai pemilik tanggul Kanal Tarum Barat sudah jauh hari mencatat ada 4.000 titik pengambilan air secara ilegal.

Tidak hanya itu. Pembangunan 54 jembatan penyeberang yang melintasi kali dengan tiang-tiang besi ikut melonggarkan kerekatan tanah. Selain itu, pemasangan tiang pancang jalan layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di samping dinding kali merusak konstruksi tanah.

Tanggul yang jebol itu baru berusia 40 tahun, padahal tanggul itu dibangun dengan konstruksi berkekuatan hingga usia 100 tahun.

Mudah ditebak mengapa kekuatan tanggul hanya berumur 40% dari yang seharusnya. Ini satu lagi bukti bahwa mutu proyek dijebol untuk membuncitkan pundi-pundi kontraktor dan aparat.

Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa biaya proyek pemerintah selalu ditalangi terlebih dahulu oleh kontraktor. Kontraktor pun tahu bahwa nilai proyek sudah disunat kemudian dikaveling-kaveling sebagai upeti untuk disetor ke DPR, pejabat terkait, dan makelar anggaran.

Yang menjadi pertanyaan mengapa Perum Jasa Tirta membiarkan berlarut-larut walau telah mengetahui ada 4.000 titik pencurian air di tanggul Kanal Tarum Barat? Adakah kerja sama saling menguntungkan antara si maling air dan oknum Jasa Tirta?

Kita percaya proyek vital itu memiliki dana pemeliharaan yang mestinya bisa digunakan untuk merawat tanggul agar tidak bocor.

Meski kerusakan tanggul tidak menelan korban jiwa, harus diusut siapa yang bertanggung jawab atas bobolnya tanggul itu. Semestinya kita tidak hanya pintar mencari penyebab ambruknya tanggul, tetapi juga piawai menemukan siapa yang paling bertanggung jawab kemudian menggiringnya ke meja hijau. Jangan menjadi kebiasaan sebuah tragedi berlalu tanpa ada yang bertanggung jawab, karena pasti ini bukan bencana alam

Komentar2 :
Miris!
Bukan main! Ternyata mudah sekali untuk mensabotase ibukota negara ya. Perlu pimpinan yg mampu membuat Jakarta bebas dari sabotase, mulai dari kebutuhan pokok seperti air, listrik, sarana jalan dll. Apa jadinya kalau ada teroris yg melakukan pengrusakan di titik2 vital seperti itu? jakarta lgs lumpuh. Ini baru air, ke depan nanti apa lagi? Jadi pastikan pimpinan ke depan yg punya pemikiran jauh ke masa depan.
dikomentari oleh: Dewono - tanggal: 03-09-2011 07:28:18 WIB

Sudah Biasa
Hal ini sudah biasa terjadi di Indonesia, nilai proyek dipotong masuk kantong oknum penentu kebijakan, kalau tidak begitu kontraktor tidak dapat proyek. Tragisnya pemberian angpao tersebut tanpa kwitansi, ya akhirnya yang dikorbankan proyeknya seharus berumur 100 tahun baru 40 tahun jebol, akhirnya mereka saling menyalahkan...............ala Mak yang sakit kontraktornya.
dikomentari oleh: Erwanto Trustiadi - tanggal: 03-09-2011 07:10:32 WIB

Negara OMDO....
ndak usah heran,sudah biasa dan kita Indonesia sedang menuju NEGARA GAGAL DAN HANCUR...optimisme Pak SBY itulah khas pemimpin OMDO.....
dikomentari oleh: anthony - tanggal: 03-09-2011 06:37:32 WIB

MARI KITA DEFINISIKAN ARTI KORUPSI
Dinegeri ini tiap detik kita pasti bisa mendengar teriakan anti korupsi dan tekad bulat membasminya .Inilah koloni masyarakat yang PALING ANTI KORUPSI DIDUNIA.Ironisnya praktek korupsinya sendiri SEBENARNYA SEMAKIN MENJADI-MENJADI........MENGAPA? Karena tafsir akan korupsi sendiri memang masih tidak sama.Kalau dilakukan orang lain, namanya korupsi , tapi bila teman atau diri sendiri yang melakukannya maka itu namanya Rezeki
dikomentari oleh: Bungdamai - tanggal: 03-09-2011 06:30:39 WIB

Ada rupa ada harga?
Tapi pemeo ini sudah tidak berlaku di Indonesia diganti ada harga tapi rupa tetep jelek karena tidak jujur waktu menilai saat serah terima proyek. Biasanya kalau proyek kurang kuat ya rawatnya yang harus ditingkatkan. Di Indonesia rawat juga tidak ditingkatkan karena biaya rawat (maintanance) dikorup.
dikomentari oleh: sambodhosumani - tanggal: 03-09-2011 05:25:12 WIB

Jangan ada tempat menymai ketidak jujuran.
Jebolnya dam tidak kali ini saja, masih ingat Situ Gintung waktu itu juga ada yang bilang untung tidak ada kurban jiwa. Dengan kasus Buaran ini terungkap bahwa manusia Indonesia tidak kapok2: Tidak jujur, karena lalai, karena apa lagi. Harus meningkatkan kejujuran, ternyata untuk jujur juga harus teliti, tidak asal-asalan, hari Id dibiarkan ada dua, walaupun sepele (mungkin) bisa menyebabkan petaka, jangan jadikan UN (ujian negara) jadi tempat menyemai ketidak jujuran dsbnya
dikomentari oleh: sambodhosumani - tanggal: 03-09-2011 05:14:19 WIB
Pejabat bergelimang 'air'
Pejabat bergelimang air, rakyat musti berebut & antri air.... Beginikah negeri ini diurus?
dikomentari oleh: JZ - tanggal: 03-09-2011 05:04:57 WIB

Gara-gara Komisi
Pemenang tender proyek adalah kontraktor yg berani mengajukan harga tawaran terendah,berani kasih komisi lalu dikurangi dgn keuntungan kontraktor sama dengan mutu proyek yg rendah.
dikomentari oleh: nahop - tanggal: 03-09-2011 04:29:09 WIB

28 Jan 2010

KEGAGALAN BANGUNAN



YA, INI ADALAH BANGUNAN 12 LANTAI DI CHINA. TERGELETAK DI ATAS TANAH

Areal parkir bawah tanah sedang digali di sisi selatan sampai kedalaman 4.6 meter
Hasil galian di stok di sisi utara gedung sampai ketinggian 10 meter
Bangunan mengalami tekanan lateral yang tidak seimbang dari sisi selatan dan utara
Hal ini menyebabkan tekanan lateral sebesar 3000 ton, yang mana melebihi kemampuan tiang pancang menerima beban lateral sehingga bangunan bangunan roboh kea rah selatan


1. Pertama, bangunan apartemen sudah selesai dibangun

2. Tuntutan perencanaan mengharuskan penggalian untuk areal parkir bawah tanah
3. Tanah hasil galian ditumpuk disisi lain gedung


4. Hujan lebat menyebabkan air meresap ke dalam tanah
5. Bangunan mulai bergeser dan tiang pancang mulai kelihatan
6. Menyebabkan tekanan kesamping yang tidak seimbang (stock pile hasil galian disisi utara gedung merupakan beban tambahan yang besar, hal ini kelihatannya tidak diperhatikan atau dilupakan)
7. Bangunan mulai miring


8. Jika jarak antar bangunan berdekatan, maka dapat menyebabkan efek domino terhadap bangunan lainnya.

11 Jan 2010

KASUS METRO TANAH ABANG :
TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh : Nyoman Upadhana


Malpraktek tidak hanya terjadi di bidang kedokteran. Di bidang profesi yang lainpun malpraktek bisa terjadi. Di bidang konstruksi sebenarnya sering juga terjadi malpraktek yang disebabkan baik oleh pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa. Salah satu contoh malpraktek konstruksi adalah robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2009 yang lalu.

Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang sangat mungkin disebut sebagai malpraktek konstruksi. Walaupun selama ini robohnya suatu bangunan tidak pernah disebut sebagai malpraktek. Kesalahan-kesalahan di bidang konstruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain menurut penulis dapat disebut sebagai malpraktek konstruksi. Dalam kasus Metro Tanah Abang kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia. Apabila perencanaan dan pelaksanaan bangunan tambahan tersebut dilakukan oleh pihak lain (oleh penyedia jasa) , maka pihak manajemen Metro Tanah Abang sebagai pihak pengguna jasa juga dapat disebut mengalami kerugian.

Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Berdasarkan berita dan foto-foto di lokasi kejadian yang dimuat media masa, konstruksi utama bangunan tambahan Metro Tanah Abang tersebut dibuat dari konstruksi baja. Hubungan antara konstruksi baja bangunan tambahan dengan bangunan induk Metro Tanah Abang kemungkinan dipakai baut sebagai konektor. Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dapat disebabkan karena kesalahan perencanaan atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan.

Dalam bidang perencanaan, kesalahan dapat terjadi karena ketidaktelitian dalam perhitungan. Misalnya ketidaktelitian dalam penentuan asumsi beban yang bekerja pada suatu struktur dapat menyebabkan kesalahan dalam menetapkan dimensi struktur yang bisa berakibat fatal. Kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh pelaksana (kontraktor) atau oleh pengawas (konsultan supervisi). Kontraktor yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis merupakan salah satu kesalahan pelaksana. Konsultan supervisi yang tidak benar dalam pengawasan, seperti misalnya membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas. Nah, apabila kesalahan-kesalahan tersebut dilakukan melebihi batas toleransi spesifikasi teknis dan mengakibatkan kegagalan bangunan, maka pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban. Disamping akibat kesalahan yang disebabkan oleh penyedia jasa tersebut, kegagalan bangunan juga dapat disebabkan oleh pengguna jasa (owner). Misalnya pengguna jasa memanfaatkan bangunan tidak sesuai peruntukan awal yang menyebabkan beban yang terjadi pada struktur melebihi beban perencanaan.

Untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang, pihak yang berwenang dapat melibatkan pihak ketiga selaku penilai ahli (Pasal 25 ayat 3 UUJK). Penilai ahli dapat ditunjuk dari akademisi dan praktisi yang memang ahli dibidangnya. Melalui pemeriksaan pihak ketiga akan dapat diketahui letak kesalahannya, apakah terjadi kesalahan di perencanaan atau pelaksanaan/pengawasan.

Tanggungjawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Tanggungjawab pihak pengguna jasa disebutkan dalam pasal 27 UUJK.

Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Pasal 41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. Jenis-jenis sanksi sesuai pasal 42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Sedangkan sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

19 Okt 2009

Malpraktek Konstruksi

Gambar di atas menunjukkan ketidakmampuan dinding penahan tanah menerima beban, baik akibat tekanan tanah maupun akibat beban kendaraan yang melintas di atasnya. Ketidakmampuan menahan beban dapat dilihat dari retaknya badan jalan yang berarti ada pergeseran pada dinding penahan.



Mengapa konstruksi yang sangat sederhana (dinding penahan dari pasangan batu) bisa mengalami kegagalan bangunan? Apakah tidak ada sarjana teknik sipil (civil engineer) yang terlibat dalam perencanaan atau dalam pelaksanaannya? Rasanya tidak mungkin jika tidak ada civil engineer yang terlibat, karena setiap proyek pemerintah hampir selalu menggunakan konsultan. Di dalam perusahaan konsultan konstruksi, baik perencana maupun pengawas, disyaratkan harus ada sarjana teknik sipil. Demikian juga dengan kontraktor pelaksana, keberadaan civil engineer dalam struktur organisasi menjadi suatu keharusan.

Hanya ada dua penyebab kegagalan konstruksi penahan tanah tersebut, yaitu perencanaan yang salah atau pelaksanaan yang tidak benar. Perencanaan yang baik dihasilkan dari perpaduan orang yang menguasai ilmu dan orang yang berpengalaman dalam pelaksanaan. Sedangkan pelaksanaan yang baik dihasilkan dari perusahaan yang baik dan professional. Perusahaan yang baik tidak mau mencari keuntungan dengan memainkan dimensi atau mengurangi kualitas.

Perencanaan dinding penahan tidak harus selalu konvensional dengan konstruksi pasangan batu. Pada kondisi tertentu, pemilihan jenis konstruksi yang lain harus dipertimbangkan. Kekuatan konstruksi pasangan batu mengandalkan berat sendiri yang harus mampu menahan gaya geser dan gaya guling. Konstruksi pasangan batu tidak mampu menerima gaya tarik seperti halnya konstruksi beton bertulang. Akibat beban kendaraan yang melintas secara berulang dapat menimbulkan getaran-getaran yang mengakibatkan terjadinya gaya tarik pada pasangan batu, yang selanjutnya menyebabkan terjadinya retak pada konstruksi pasangan batu. Kondisi ini kemungkinan besar tidak diperhitungkan pada saat perencanaan. Hal ini membuktikan bahwa seorang perencana perlu pengalaman dalam pelaksanaan, atau paling tidak perlu berkolaborasi dengan orang yang punya pengalaman di lapangan, agar tidak terjadi kegagalan bangunan. Apabila terjadi kegagalan bangunan, ada sanksi yang menanti sesuai UUJK No.18 Th 1999.....