21 Sep 2013

GOR KOJA ROBOH, SALAH SIAPA?


Robohnya sebagian bangunan Gor Koja Jakarta terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan informasi, kegagalan konstruksi terjadi pada saat pengecoran (Kamis, 19 September 2013). Pengecoran menggunakan beton ready mix dan alat bantu pompa beton (concrete pump). Dilihat dari tayangan di televisi, sistim bekesting menggunakan kayu dan multipleks dan disokong dengan perancah besi (scaffolding). Sepintas kelihatan sudah sesuai standar bekesting yang sering dipakai di pekerjaan struktur bangunan tinggi. Nah, mengapa bisa roboh sehingga menimbulkan korban luka?  
Jawabannya adalah kekuatan system bekesting tidak mampu menahan beban diatasnya yang berupa beton segar. Disamping akibat tidak mampu menahan beban gravitasi, keruntuhan kemungkinan bisa disebabkan hentakan beton yang dikeluarkan oleh alat concrete pump. Sistim bekesting yang akan dipakai seharusnya dihitung kekuatannya sebelum dituangkan dalam gambar kerja. Perhitungan kekuatan bekesting tidaklah terlalu sulit, cukup menggunakan rumus konstruksi kayu dan konstruksi baja untuk memeriksa kemampuan/daya dukung scaffolding. Konsultan pengawas wajib meminta perhitungan kekuatan pada kontraktor sebelum pekerjaan bekesting dimulai. Dalam pelaksanaannya, konsultan pengawas juga wajib memeriksa cara pemasangan bekesting dan perancahnya, mulai dari dudukan scaffolding, jarak antar scafolding sampai pemasangan kayu dudukan multipleksnya. Jika prosedur ini tidak diikuti, dan terjadi kegagalan bangunan saat pelaksanaan, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah kontraktor dan konsultan pengawas. 
Makanya, jika tidak ingin repot diperiksa oleh yang berwajib (bisa dipidana juga) sebaiknya ikuti prosedur dalam pelaksanaan konstruksi. Perhitungan teknis untuk pelaksanaan tidaklah sulit, jauh lebih sulit menghitung struktur dalam proses desain. Dan jangan sekali-sekali menganggap remeh pekerjaan bekesting, karena sudah sering terjadi kegagalan konstruksi akibat tidak kuatnya sistim bekesting. Kegagalan bekesting menyebabkan pembengkakan biaya konstruksi dan kemungkinan sanksi pidana dan denda……