28 Jan 2010

KEGAGALAN BANGUNAN



YA, INI ADALAH BANGUNAN 12 LANTAI DI CHINA. TERGELETAK DI ATAS TANAH

Areal parkir bawah tanah sedang digali di sisi selatan sampai kedalaman 4.6 meter
Hasil galian di stok di sisi utara gedung sampai ketinggian 10 meter
Bangunan mengalami tekanan lateral yang tidak seimbang dari sisi selatan dan utara
Hal ini menyebabkan tekanan lateral sebesar 3000 ton, yang mana melebihi kemampuan tiang pancang menerima beban lateral sehingga bangunan bangunan roboh kea rah selatan


1. Pertama, bangunan apartemen sudah selesai dibangun

2. Tuntutan perencanaan mengharuskan penggalian untuk areal parkir bawah tanah
3. Tanah hasil galian ditumpuk disisi lain gedung


4. Hujan lebat menyebabkan air meresap ke dalam tanah
5. Bangunan mulai bergeser dan tiang pancang mulai kelihatan
6. Menyebabkan tekanan kesamping yang tidak seimbang (stock pile hasil galian disisi utara gedung merupakan beban tambahan yang besar, hal ini kelihatannya tidak diperhatikan atau dilupakan)
7. Bangunan mulai miring


8. Jika jarak antar bangunan berdekatan, maka dapat menyebabkan efek domino terhadap bangunan lainnya.

25 Jan 2010

Denpasar Sewerage Development Project (DSDP)

POTENSI SETTLEMENT PASCA KONSTRUKSI DSDP


Proyek DSDP (Denpasar Sewerage Development Project) tahap I sudah selesai dikerjakan setahun yang lalu. Dari pantauan kami di lapangan pada jalur-jalur yang dilalui proyek DSDP, terdapat beberapa jalan mengalami penurunan (settlement) sehingga permukaan jalan kelihatan bergelombang. Penurunan setempat-setempat juga masih ada, terutama pada bekas galian pipa lateral (hubungan dari pipa induk ke sambungan rumah). Penurunan setempat terjadi karena pengurugan yang tidak baik, misalnya material yang dipakai tidak memenuhi syarat atau pemadatannya yang tidak maksimal. Pemadatan yang dilakukan sering hanya dipermukaan saja (kebiasaan yang salah tapi sering dilakukan, tanya kenapa?)


Settlement yang berkelanjutan justru kami khawatirkan terjadi pada jalan dimana pipa-pipa sewerage tertanam cukup dalam (earth covering lebih dari 3 m). Kondisi settlement akan cepat jika kondisi tanah berpasir dan muka air tanah cukup tinggi. Jika posisi pipa sewerage berada 5 meter di bawah jalan dan mat 1 m dibawah permukaan jalan maka tekanan air di sekitar pipa menjadi 4 t/m2. Tekanan yang cukup besar untuk membawa masuk butiran-butiran pasir/tanah ke dalam pipa melalui titik-titik yang rawan bocor (titik A dan B). Semakin lama maka semakin banyak pasir yang terbawa masuk ke dalam pipa sehingga volume tanah di atas pipa menjadi berkurang. Keadaan ini adalah salah satu penyebab settlement pada permukaan jalan. Penyebab yang lain adalah penggunaan material urugan yang tidak benar sehingga pemadatan menjadi tidak maksimal.

Untuk menghindari potensi settlement tersebut maka material urugan harus memenuhi syarat dan dipadatkan lapis per lapis. Kebocoran pada saluran sewerage dihindari (walau katanya ada toleransi dimana kebocoran dibolehkan), terutama pada pipa-pipa yang tertanam lebih dari 3 meter. Kebocoran sekecil apapun, jika tekanan air tanah besar maka lama kelamaan lubang bocor akan bertambah besar. Di daerah tanah berpasir, seperti daerah Kuta, pemasangan pipa-pipa sewerage harus betul-betul terjamin tidak bocor agar tidak terjadi potensi settlement pada badan jalan. Disamping dapat mengganggu pengguna jalan, perbaikan settlement juga memerlukan biaya yang cukup tinggi.

21 Jan 2010

Denpasar Sewerage Development Project


TUTUP MANHOLE DSDP II DIMINTA DI KUNCI

Berita salah satu media lokal di Bali tanggal 19 Januari 2009 memuat saran anggota dewan kota agar tutup-tutup manhole saluran limbah cair / DSDP (Denpasar Sewerage Development Project)diamankan dengan cara digembok atau dilas sehingga aman dari tangan-tangan jahil.

Penulis bingung membaca berita tersebut, yang salah wartawan yang mengutip pembicaraan atau memang benar anggota dewan yang meminta agar dikunci.
Rasanya tidak mungkin ada orang-orang jahil yang bisa mencuri tutup manhole DSDP. Tutup manhole DSDP dibuat dari konstruksi beton bertulang sehingga cukup berat (kurang lebih beratnya 100 kg). Orang yang belum pernah membukanya akan kesulitan mengangkat tutup manhole sendirian karena berat dan perlu alat khusus (catok). Jadi mustahil ada orang jahil mau membukanya, disamping karena posisi manhole kebanyakan di jalan raya yang ramai juga pasti bau he..he.. Justru kalau diisi kunci, kami yakin yang hilang pasti gemboknya dan bukan tutupnya. Tidak sama seperti tutup manhole drainase kuta yang banyak hilang walaupun sudah diisi pengaman. Tutup manhole drainase kuta terbuat dari besi cor bermotif sehingga wajar hilang karena harganya lumayan….

Yang perlu diperhatikan pada tutup manhole DSDP adalah konstruksinya. Dari pantauan kami di lapangan sudah banyak tutup manhole yang pecah-pecah (cuil) pada bagian pinggirnya. Jika dibiarkan maka cuilnya akan semakin besar karena lintasan roda kendaraan yang padat. Kami sarankan agar konstruksi tutup manhole berikutnya dibuat dengan memberi plat baja melingkar pada bagian tepinya untuk menghindari cuil-cuil tersebut.
Pemasangan kembali tutup manhole dengan cara yang tidak benar dapat menyebabkan tutup manhole goyang sehingga berbunyi jika dilintasi kendaraan. Lama kelamaan kondisi ini dapat menyebabkan retaknya tutup manhole karena benturan antar tutup dan rumahnya akibat beban kejut/hentakan roda kendaraan. Membuka dan memasang tutup manhole harus hati-hati dan menggunakan catok yang khusus dibuat untuk itu agar tutup manhole terhindar dari benturan-benturan.

Mengenai amblesnya permukaan jalan disekitar manhole lebih banyak disebabkan karena tidak baiknya pelaksanaan. Ukuran galian untuk manhole biasanya dibuat pas-pasan sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk memadatkan dengan alat pemadat (stamper). Akibatnya yang dipadatkan hanya bagian atasnya saja, padahal syarat pemadatan yang benar adalah lapis per lapis (tiap 30 cm). Kesulitan pemadatan ini sebenarnya dapat diatasi dengan menggunakan material berpasir untuk urugan kembali disekeliling manhole. Material urugan dari pasir bisa dipadatkan dengan air. Karena mahal, biasanya pemborong tidak memakainya. Disinilah peran supervisi untuk memaksa menggunakan material pasir, apabila tidak maka pemborong harus membuat ukuran galian sedemikian rupa sehingga stamper bisa memadatkan lapis per lapis dari bawah.

19 Jan 2010

Seorang teman, kakak kelas di ITS mengirim email yang membuat saya takjub dengan ide seorang arsitek Belgia. Ini kirimannya…

Daun Bunga Lily, rumah terapung masa depan
Apa ini? Kok kaya UFO yang mendarat di pantai ya?



Arsitek dari Belgia, Vincent Callebaut, mengajukan terobossan baru dalam menghadapi masalah perubahan iklim dan kepadatan, solusinya dinamai: Daun Bunga Lili.

Daun Bunga Lili ini digambarkan sebagai: prototipe kota amfibi yang mampu menghidupi diri sendiri, dengan masing2 daun mampu menampung 50.000 orang


Di tengah Daun ini ada sebuah danau yang menampung dan menjernihkan air hujan. Kota terapung ini tidak membutuhkan jalan dan akan mengapung dan "terhanyut" ke seluruh dunia akibat pergerakan arus laut.



Desain dari Daun ini di memuat 3 marina dan 3 gunung yang dikhusukan bagi bisnis dan hiburan. Kota ini unik, karena kota ini merupakan kota amfibi, setengah kota air, setengah lagi kota darat.

Kota ini mendapat sumber daya dari matahari, angin dan arus laut, yang akan memproduksi lebih banyak energi daripada energi yang dikonsumsinya, dan akan menjadi kota yang ber-"emisi nol" karena semua karbon dan limbah akan di daur ulang.

Harapan yang ada adalah pada tahun 2100, akan ada 250 juta orang yang melarikan diri dari perubahan cuaca, yang disebut "Climactic refugee", karena air laut akan menghancurkan kota2 seperti New York, Shanghai dan Bombai.

Vincent percaya, bahwa produknya ini adalah solusi jangka panjang untuk menghadapi naiknya air laut, dan bukannya memperkuat garis pantai, karena solusi garis pantai ini hanyalah solusi jangka pendek



Desain dari Daun ini diinspirasikan oleh daun Amazonia Victoria Regia yang memiliki tulang daun yang sangat rapat.

Tujuan Vincent adalah untuk menciptakan "hubungan harmonis antara manusia dan alam".
Jika ide ini akan direalisasikan, tentu tantangan besar bagi civil engineer dalam desain strukturnya.....

11 Jan 2010

KASUS METRO TANAH ABANG :
TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh : Nyoman Upadhana


Malpraktek tidak hanya terjadi di bidang kedokteran. Di bidang profesi yang lainpun malpraktek bisa terjadi. Di bidang konstruksi sebenarnya sering juga terjadi malpraktek yang disebabkan baik oleh pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa. Salah satu contoh malpraktek konstruksi adalah robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2009 yang lalu.

Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang sangat mungkin disebut sebagai malpraktek konstruksi. Walaupun selama ini robohnya suatu bangunan tidak pernah disebut sebagai malpraktek. Kesalahan-kesalahan di bidang konstruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain menurut penulis dapat disebut sebagai malpraktek konstruksi. Dalam kasus Metro Tanah Abang kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia. Apabila perencanaan dan pelaksanaan bangunan tambahan tersebut dilakukan oleh pihak lain (oleh penyedia jasa) , maka pihak manajemen Metro Tanah Abang sebagai pihak pengguna jasa juga dapat disebut mengalami kerugian.

Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Berdasarkan berita dan foto-foto di lokasi kejadian yang dimuat media masa, konstruksi utama bangunan tambahan Metro Tanah Abang tersebut dibuat dari konstruksi baja. Hubungan antara konstruksi baja bangunan tambahan dengan bangunan induk Metro Tanah Abang kemungkinan dipakai baut sebagai konektor. Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dapat disebabkan karena kesalahan perencanaan atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan.

Dalam bidang perencanaan, kesalahan dapat terjadi karena ketidaktelitian dalam perhitungan. Misalnya ketidaktelitian dalam penentuan asumsi beban yang bekerja pada suatu struktur dapat menyebabkan kesalahan dalam menetapkan dimensi struktur yang bisa berakibat fatal. Kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh pelaksana (kontraktor) atau oleh pengawas (konsultan supervisi). Kontraktor yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis merupakan salah satu kesalahan pelaksana. Konsultan supervisi yang tidak benar dalam pengawasan, seperti misalnya membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas. Nah, apabila kesalahan-kesalahan tersebut dilakukan melebihi batas toleransi spesifikasi teknis dan mengakibatkan kegagalan bangunan, maka pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban. Disamping akibat kesalahan yang disebabkan oleh penyedia jasa tersebut, kegagalan bangunan juga dapat disebabkan oleh pengguna jasa (owner). Misalnya pengguna jasa memanfaatkan bangunan tidak sesuai peruntukan awal yang menyebabkan beban yang terjadi pada struktur melebihi beban perencanaan.

Untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang, pihak yang berwenang dapat melibatkan pihak ketiga selaku penilai ahli (Pasal 25 ayat 3 UUJK). Penilai ahli dapat ditunjuk dari akademisi dan praktisi yang memang ahli dibidangnya. Melalui pemeriksaan pihak ketiga akan dapat diketahui letak kesalahannya, apakah terjadi kesalahan di perencanaan atau pelaksanaan/pengawasan.

Tanggungjawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Tanggungjawab pihak pengguna jasa disebutkan dalam pasal 27 UUJK.

Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Pasal 41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. Jenis-jenis sanksi sesuai pasal 42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Sedangkan sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

8 Jan 2010

Pertemuan Balok Kolom



Berdasarkan pengalaman di lapangan, sangat jarang ada design drawing yang dilengkapi dengan gambar detail penulangan pertemuan balok dan kolom. Yang ditampilkan hanya penulangan longitudinal, tulangan lateral dan tulangan torsi. Akibatnya, pelaksanapun tidak akan memasang tulangan-tulangan yang diperlukan pada pertemuan balok dan kolom. Padahal detailing pada pertemuan balok dan kolom sangat penting.


Berikut contoh gambar yang menunjukan akibat pendatailan yang kurang