19 Jan 2013

PROYEK HAMBALANG, MENGAPA BERMASALAH? #2


REKAYASA TENDER PROYEK HAMBALANG



Dari hasil pemeriksaan oleh BPK untuk proyek Hambalang ditemukan bahwa semua proses lelang, mulai dari proses prakualifikasi sampai penetapan pemenang lelang dibuat dan dieavaluasi sendiri oleh calon pemenang. Rupanya rekayasa tender seperti ini masih terjadi dijaman reformasi. Berarti tidak ada bedanya dengan jaman orde baru. Adanya KPK ternyata tidak memberi rasa takut kepada perusahaan-perusahaan besar termasuk perusahaan pelat merah (BUMN) untuk berlaku curang. Dari hasil pemeriksaan BPK, seharusnya banyak orang yang akan masuk bui dan banyak perusahaan kena blacklist.

Pelaksanaan pekerjaan yang mencakup perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi, dan konstruksi fisik merupakan pekerjaan yang saling terkait pada proyek Hambalang. Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh Ses Kemenpora dengan SK nomor 0093.b Tahun 2010 Tanggal 12 April 2010 melakukan proses pemilihan para rekanan pelaksana untuk ketiga jenis pekerjaan tersebut dengan metode pelelangan umum pra kualifikasi.



1) Pelelangan untuk perencanaan konstruksi

Berdasarkan dokumen lelang, diketahui bahwa Panitia Pengadaan mengumumkan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencana pada tanggal 26 Juni 2010 melalui koran Media Indonesia. Pengambilan dokumen prakualifikasi dijadwalkan tanggal 28 Juni 2010 sampai dengan 6 Juli 2010, sedangkan Pengembalian Dokumen Prakualifikasi tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan tanggal 9 Juli 2010. Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Panitia Lelang Nomor : 006.a/PPBJ/P3SON/2010 Tanggal 12 Juli 2010, perusahaan yang mengambil dan mengembalikan dokumen prakualifikasi adalah sebagai berikut:  PT CC, PT BK, PT AA, PT YK, PT CM, PT VK, PT CKP, PT MK, PT Ar/PT W, PT LRU, PT BJ, PT BSC

Setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi yang diterima Panitia tersebut, hanya 7 peserta yang lulus prakualifiaksi berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Prakualifikasi Nomor : 009.A/PPBJ/P3SON/7/2010 Tanggal 14 Juli 2010, yaitu: 1) PT BK, 2) PT AA, 3) PT YK, 4) PT CM,
5) PT VK, 6) PT CKP, 7) PT MK

DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian menetapkan melalui Surat Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor : 008.a/PPK/P3SON/7/2010 Tanggal 14 Juli 2010. Panitia Pengadaan memberikan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) pada tanggal 28 Juli 2010 dengan hasil yang ditetapkan dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 011.A/PPBJ/7/2010 Tanggal 28 juli 2010. Pemasukan Dokumen Penawaran ditutup tanggal 6 Agustus 2010. Dari 7 (tujuh) perusahaan penyedia jasa yang lolos prakualifikasi, hanya 4 (empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran sampul pertama, yaitu : 1) PT MK, 2) PT YK, 3) PT VK, 4) PT BK

Dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Sampul pertama Nomor : 12.A/PPBJ/7/2010 Tanggal 6 Agustus 2010, Panitia Pengadaan menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut telah lengkap administrasi dan lulus secara teknis. PT YK menempati peringkat tertinggi evaluasi tertinggi dengan nilai 86,21. Terhadap hasil evaluasi tersebut, DK selaku PPK mengeluarkan surat nomor 022.A/PPK/PPAL/P3SON/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan Peringkat Akhir dan Pemenang Seleksi Umum, yaitu:
1) PT YK (Persero) sebagai Calon Pemenang Lelang;
2) PT VK (Persero) sebagai Calon Pemenang Cadangan I; dan
3) PT BK (Persero) sebagai Calon Pemenang Cadangan II.

Selanjutnya, dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa nomor 026.A/PPBJ/P3SON/8/2010 tanggal 25 Agustus 2010 DK menetapkan PT YK (Persero) sebagai pelaksana pekerjaan Penyempurnaan Perencanaan Pembangunan Lanjutan P3SON Hambalang dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp5.825.820.000.

Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan analisis secara menyeluruh terhadap dokumen penawaran perusahaan lainnya karena Panitia Pengadaan tidak dapat menyerahkan dokumen dimaksud kepada pemeriksa.

Namun, hasil analisis terhadap kertas kerja Panitia Pengadaan menunjukkan bahwa PT YK seharusnya tidak lulus secara teknis dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Dalam proses evaluasi terdapat ketidak sesuaian penilaian antara posisi yang disyaratkan dengan personil yang diajukan oleh PT YK, yaitu untuk posisi Koordinator Tenaga Ahli, PT YK mengajukan personil yang tidak memiliki pengalaman sebagai koordinator.
2) Pada penilaian faktor kesesuaian pengalaman pekerjaan tenaga ahli terdapat ketidak sesuaian antara pengalaman pekerjaan yang diajukan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3) Penghitungan jumlah tahun pengalaman tenaga ahli tidak akurat dan tumpang tindih.
4) Berdasarkan penghitungan kembali evaluasi teknis dokumen PT YK diketahui hasil evaluasi teknis sebesar 68,53, terdiri dari nilai pengalaman perusahaan sebesar 8,18, Pendekatan dan metodologi 28,70 dan Kualifikasi tenaga ahli 31,65 (rincian terlampir Lampiran). Nilai evaluasi tersebut di bawah nilai passing grade yang ditetapkan panitia lelang sebesar minimal 70.

Atas pelaksanaan evaluasi prakualifikasi dan dokumen penawaran tersebut, WiM selaku Ketua Panitia Pengadaan, BS selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, J selaku Anggota Panitia Pengadaan dan HaH selaku wakil PT YK memberi keterangan bahwa proses evaluasi prakualifikasi dan teknis dilakukan sendiri oleh pegawai PT YK bertempat di sebuah ruangan di Hotel Century Senayan Jakarta. Panitia Pengadaan hanya menerima hasil evaluasi dari PT YK melalui saudara HaH dalam bentuk soft copy maupun hard copy dan kemudian membuatkan Berita Acara Evaluasinya.

Sebelum pengumuman pelelangan diterbitkan, diadakan pertemuan untuk membahas tentang rencana pembangunan proyek Hambalang yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait dengan proyek ini yaitu PPK, Panitia Pengadaan, PT YK sebagai konsultan perencana, PT CCM sebagai manajemen konstruksi dan PT AK sebagai pemborong konstruksi bertempat di Hotel Le Kristal Pondok Indah Jakarta yang dikoordinasikan oleh AW. AW adalah Marketing Manager PT MSG yang di kemudian hari mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor dari PT YK dalam proyek Hambalang ini.

Sumber : laporan hasil pemeriksaan BPK
(bersambung)

1 komentar: