REKAYASA TENDER PROYEK HAMBALANG
Dari
hasil pemeriksaan oleh BPK untuk proyek Hambalang ditemukan bahwa
semua proses lelang, mulai dari proses prakualifikasi sampai penetapan pemenang
lelang dibuat dan dieavaluasi sendiri oleh calon pemenang. Rupanya rekayasa
tender seperti ini masih terjadi dijaman reformasi. Berarti tidak ada bedanya
dengan jaman orde baru. Adanya KPK ternyata tidak memberi rasa takut kepada
perusahaan-perusahaan besar termasuk perusahaan pelat merah (BUMN) untuk
berlaku curang. Dari hasil pemeriksaan BPK, seharusnya banyak orang yang akan
masuk bui dan banyak perusahaan kena blacklist.
Pelaksanaan
pekerjaan yang mencakup perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi, dan
konstruksi fisik merupakan pekerjaan yang saling terkait pada proyek Hambalang.
Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh Ses Kemenpora dengan SK nomor 0093.b Tahun
2010 Tanggal 12 April 2010 melakukan proses pemilihan para rekanan pelaksana
untuk ketiga jenis pekerjaan tersebut dengan metode pelelangan umum pra
kualifikasi.
1) Pelelangan untuk
perencanaan konstruksi
Berdasarkan
dokumen lelang, diketahui bahwa Panitia Pengadaan mengumumkan Pengadaan
Pekerjaan Jasa Konsultan Perencana pada tanggal 26 Juni 2010 melalui koran
Media Indonesia. Pengambilan dokumen prakualifikasi dijadwalkan tanggal 28 Juni
2010 sampai dengan 6 Juli 2010, sedangkan Pengembalian Dokumen Prakualifikasi
tanggal 29 Juni 2010 sampai dengan tanggal 9 Juli 2010. Berdasarkan Berita
Acara Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Panitia Lelang Nomor : 006.a/PPBJ/P3SON/2010
Tanggal 12 Juli 2010, perusahaan yang mengambil dan mengembalikan dokumen
prakualifikasi adalah sebagai berikut:
PT CC, PT BK, PT AA, PT YK, PT CM, PT VK, PT CKP, PT MK, PT Ar/PT W, PT
LRU, PT BJ, PT BSC
Setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi
yang diterima Panitia tersebut, hanya 7 peserta yang lulus prakualifiaksi
berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Prakualifikasi Nomor :
009.A/PPBJ/P3SON/7/2010 Tanggal 14 Juli 2010, yaitu: 1) PT BK, 2) PT AA, 3) PT
YK, 4) PT CM,
5) PT VK, 6) PT CKP, 7) PT MK
DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian menetapkan
melalui Surat Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor : 008.a/PPK/P3SON/7/2010
Tanggal 14 Juli 2010. Panitia Pengadaan memberikan penjelasan pekerjaan (aanwijzing)
pada tanggal 28 Juli 2010 dengan hasil yang ditetapkan dengan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan Nomor : 011.A/PPBJ/7/2010 Tanggal 28 juli 2010. Pemasukan
Dokumen Penawaran ditutup tanggal 6 Agustus 2010. Dari 7 (tujuh) perusahaan
penyedia jasa yang lolos prakualifikasi, hanya 4 (empat) perusahaan yang
memasukkan dokumen penawaran sampul pertama, yaitu : 1) PT MK, 2) PT YK, 3) PT
VK, 4) PT BK
Dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Sampul pertama Nomor
: 12.A/PPBJ/7/2010 Tanggal 6 Agustus 2010, Panitia Pengadaan menyatakan bahwa
keempat perusahaan tersebut telah lengkap administrasi dan lulus secara teknis.
PT YK menempati peringkat tertinggi evaluasi tertinggi dengan nilai 86,21.
Terhadap hasil evaluasi tersebut, DK selaku PPK mengeluarkan surat nomor
022.A/PPK/PPAL/P3SON/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan Peringkat
Akhir dan Pemenang Seleksi Umum, yaitu:
1) PT YK (Persero) sebagai Calon
Pemenang Lelang;
2) PT VK (Persero) sebagai Calon
Pemenang Cadangan I; dan
3) PT BK (Persero) sebagai Calon Pemenang Cadangan II.
Selanjutnya, dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa
nomor 026.A/PPBJ/P3SON/8/2010 tanggal 25 Agustus 2010 DK menetapkan PT YK
(Persero) sebagai pelaksana pekerjaan Penyempurnaan Perencanaan Pembangunan
Lanjutan P3SON Hambalang dengan harga setelah negosiasi sebesar
Rp5.825.820.000.
Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan analisis secara
menyeluruh terhadap dokumen penawaran perusahaan lainnya karena Panitia
Pengadaan tidak dapat menyerahkan dokumen dimaksud kepada pemeriksa.
Namun, hasil analisis terhadap kertas kerja Panitia Pengadaan
menunjukkan bahwa PT YK seharusnya tidak lulus secara teknis dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1) Dalam proses evaluasi terdapat
ketidak sesuaian penilaian antara posisi yang disyaratkan dengan personil yang
diajukan oleh PT YK, yaitu untuk posisi Koordinator Tenaga Ahli, PT YK
mengajukan personil yang tidak memiliki pengalaman sebagai koordinator.
2) Pada penilaian faktor kesesuaian
pengalaman pekerjaan tenaga ahli terdapat ketidak sesuaian antara pengalaman
pekerjaan yang diajukan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3) Penghitungan jumlah tahun
pengalaman tenaga ahli tidak akurat dan tumpang tindih.
4) Berdasarkan penghitungan kembali evaluasi teknis dokumen
PT YK diketahui hasil evaluasi teknis sebesar 68,53, terdiri dari nilai
pengalaman perusahaan sebesar 8,18, Pendekatan dan metodologi 28,70 dan
Kualifikasi tenaga ahli 31,65 (rincian terlampir Lampiran). Nilai evaluasi
tersebut di bawah nilai passing grade yang ditetapkan panitia lelang sebesar
minimal 70.
Atas pelaksanaan evaluasi prakualifikasi dan dokumen
penawaran tersebut, WiM selaku Ketua Panitia Pengadaan, BS selaku Sekretaris
Panitia Pengadaan, J selaku Anggota Panitia Pengadaan dan HaH selaku wakil PT
YK memberi keterangan bahwa proses evaluasi prakualifikasi dan teknis dilakukan
sendiri oleh pegawai PT YK bertempat di sebuah ruangan di Hotel Century Senayan
Jakarta. Panitia Pengadaan hanya menerima hasil evaluasi dari PT YK melalui
saudara HaH dalam bentuk soft copy maupun hard copy dan kemudian
membuatkan Berita Acara Evaluasinya.
Sebelum pengumuman pelelangan diterbitkan, diadakan pertemuan
untuk membahas tentang rencana pembangunan proyek Hambalang yang dihadiri oleh
pihak-pihak terkait dengan proyek ini yaitu PPK, Panitia Pengadaan, PT YK
sebagai konsultan perencana, PT CCM sebagai manajemen konstruksi dan PT AK
sebagai pemborong konstruksi bertempat di Hotel Le Kristal Pondok Indah Jakarta
yang dikoordinasikan oleh AW. AW adalah Marketing Manager PT MSG yang di
kemudian hari mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor dari PT YK dalam
proyek Hambalang ini.
Sumber : laporan hasil
pemeriksaan BPK
(bersambung)
semoga jadi yang terakhir
BalasHapus