
Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan kepada penyedia jasa, dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan karena kualitas...