30 Sep 2009

SERTIFIKASI DAN UUJK NO.18 THN. 1999

SERTIFIKASI SARJANA Oleh : Nyoman UpadhanaUndang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap orang yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat baik itu sertifikat keahlian maupun sertifikat keterampilan. Untuk orang-orang dengan keterampilan tertentu, misalnya tukang las professional memang wajar harus punya sertifikat keterampilan yang menunjukkan bahwa dia memang terampil dalam bidang las. Yang masih mengganjal dalam pikiran saya, mengapa seorang sarjana teknik diwajibkan punya sertifikat keahlian? Misalnya...